Bahaya Pinjaman online
1. Suku bunga lebih tinggi dari pinjaman konvensional
berisiko membuat debitur pinjaman online untuk terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilannya.
2. Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, Anda harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman
3. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk
Dalam pinjaman online Anda harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang Anda semakin menumpuk.
4. Proses penagihan yang Mengganggu Kehidupan Pribadi
Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS,email, maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya. Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.
5. Kehilangan Tempat Kerja dan Pemutusan Hubungan
kasus salah satunya adalah penagihan kepada seluruh nomor kontak di ponsel peminjam dan penagihan ke kantor atau perusahaan. Nomor kontak ini diperoleh saat pihak peminjam sudah menyetujui dan memberikan izin pihak aplikasi untuk mengakses data privasi di dalam handphone konsumen. Dampak yang ditimbulkan dari kejadian ini adalah peminjam di PHK oleh perusahaan, diceraikan oleh suami/istri, trauma, dan data disebarkan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar